
Kemenhaj RI Akui PK Haji Khusus Terhambat Penyesuaian Sistem dan Regulasi
Kementerian Haji dan Umrah secara terbuka mengakui bahwa belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) sebagian jamaah haji khusus sebesar USD 8.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebabkan oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan hambatan pencairan PK tidak bersumber dari satu masalah tunggal, melainkan merupakan









