
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Komposisi Kuota Haji Tak Berubah, Reguler 92% dan Khusus 8%
PASWITA MABRUR DPR bersama pemerintah masih membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu isu krusial dalam pembahasan ini adalah soal pembagian kuota haji. Hasil kesepakatan terbaru menetapkan tidak ada perubahan dari ketentuan yang berlaku selama ini, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Wakil Ketua Komisi VIII









