Kembali ke Berita
23 Februari 2023

RESMI DIPUTUSKAN BIAYA HAJI 2023 MENJADI 49 JUTA

RESMI DIPUTUSKAN BIAYA HAJI 2023 MENJADI 49 JUTA

Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jama’ah sebelumnya diusulkan sebesar Rp. 69.193.733,60 menjadi Rp. 49.812.700. Penetapan BPIH dan BIPIH ini dilakukan dalam rapat biaya haji antara Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPRD RI pada Rabu, 15 Februari 2023.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, Sedangkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan Ibadah Haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji BPIH ini bersumber dari BIPIH, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisien, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun BPIH 2023 ditetapkan sebesar Rp. 90.050.637,26 atau turun dari usulan sebelumnya Rp. 98.893.909.

Setiap jama’ah disubsidi masing-masing Rp. 40 JT dengan perbandingan BPIH dan BIPIH yang ditetapkan, artinya masing-masing jama’ah akan mendapatkan subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang dikelola  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp. 40.237.937 atau 44,7%.

 

source : bisnis.tempo.co

WhatsApp CS
Kirim Email
Telepon Direct